FAQ

Home FAQ

Yang sering ditanyakan atas layanan virtual office

  1. Apa saya bisa meeting di semua lokasi ?
    Kamu bisa meeting di semua lokasi. Sebagai contoh kamu sewa di Jakarta Timur, maka kamu juga bisa menggunakan fitur meeting room atau podcast di Jakarta Utara.
  2. Bisakah law firm menggunakan virtual office ?
    Tentu saja bisa. Kantor pengacara bisa menggunakan alamat virtual office sebagai alamat legalitasnya. Dimana biasanya surat panggilan dari Pengadilan (relass) akan disampaikan dimana alamat law firm tersebut berada (apabila menggunakan virtual office). Kami akan langsung segera memberi notifikasi kepada klien bahwa ada surat yang masuk.
  3. Apakah saya perlu menyertakan KTP dan NPWP ?
    Ya. Bagi Direktur / Direktur Utama / penanggung jawab (khusus usaha perorangan) kami perlu bukti identitas berupa KTP dan NPWP. Untuk list persyaratan lengkap bisa baca persyaratan sewa virtual office.